Kupang, Avis News — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Salah satu agenda utama yang menyita perhatian publik adalah pelaporan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Penyampaian laporan progres legislasi tersebut berlangsung bertepatan dengan aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen masyarakat di luar Gedung DPR RI.
Tuntutan Aksi dan Momentum RUU Perampasan Aset
Gelombang aksi massa pada 27 Agustus membawa sejumlah tuntutan krusial terkait agenda pemberantasan korupsi dan kesejahteraan rakyat. Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin desakan utama, di samping tuntutan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi serta stabilisasi harga kebutuhan pokok.
Kehadiran RUU Perampasan Aset dalam agenda Rapat Paripurna menuai beragam respons dari publik. Sebagian pihak mengapresiasi langkah Parlemen yang mulai mengurai kejelasan regulasi tersebut, sementara sebagian lainnya menagih komitmen nyata berupa pengesahan menjadi undang-undang.
Paripurna Tetap Berjalan dan Pengamanan Ketat
Kendati diwarnai konsentrasi massa di area luar parlemen, jalannya Rapat Paripurna DPR RI dipastikan tetap berlangsung sesuai agenda yang ditetapkan. Pihak legislatif menegaskan komitmennya untuk melanjutkan fungsi konstitusional pembentukan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan penguatan instrumen hukum penyitaan aset hasil kejahatan.
Di sisi lain, aparat pengamanan disiagakan di sekeliling Kompleks Parlemen guna memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum serta agenda persidangan di dalam gedung berjalan tertib dan aman.
Ujian Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kehadiran RUU Perampasan Aset dalam Paripurna ini dipandang sebagai momentum krusial bagi DPR RI untuk membuktikan keberpihakan pada agenda reformasi hukum. Penguatan aturan penyitaan aset dinilai sebagai kunci utama memiskinkan koruptor serta memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Masyarakat menanti langkah konkret Parlemen agar pelaporan progres pembahasan tidak berhenti sebagai formalitas agenda, melainkan melahirkan kepastian hukum yang telah lama didesakkan publik.
Ketika tuntutan rakyat bergemuruh di luar benteng Senayan, kejelasan RUU Perampasan Aset menjadi tolok ukur kesungguhan DPR dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Sumber: BERITASATU, ANTARA, LIPUTAN6, WARTA EKONOMI.