Kupang, Avis News — BPJS Kesehatan resmi meluncurkan inovasi program NaDi JKN (Nabung dan Dicicil JKN) guna mengaktifkan kembali status kepesertaan 54 juta warga yang tidak aktif akibat menunggak pembayaran iuran. Langkah strategis ini diambil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk mempermudah masyarakat melunasi tunggakan secara fleksibel sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan iuran yang hilang hingga mencapai Rp2 triliun setiap bulannya.

Direksi BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa keberadaan 54 juta peserta non-aktif tersebut menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan finansial program Jaminan Kesehatan Nasional. Besarnya angka tunggakan iuran tidak hanya menghambat akses warga terhadap layanan kesehatan gratis saat sakit, tetapi juga berpotensi memicu tekanan defisit anggaran operasional fasilitas kesehatan di berbagai daerah.

Saat ini ada sekitar 54 juta peserta yang statusnya tidak aktif karena menunggak iuran. Potensi penerimaan iuran yang hilang dari penunggak ini mencapai hampir Rp 2 triliun setiap bulannya,” ujar Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat memberikan keterangannya di Jakarta.

Melalui program NaDi JKN, BPJS Kesehatan menghadirkan solusi konkret berupa skema cicilan iuran harian atau mingguan yang sangat terjangkau bagi peserta mandiri dari kelompok pekerja bukan penerima upah. Mekanisme pembayaran yang fleksibel ini dirancang agar beban pembayaran penunggak iuran tidak terasa berat, sehingga peserta dapat mengangsur kewajibannya sesuai dengan kemampuan finansial harian mereka.

Otoritas BPJS Kesehatan mencatat bahwa penyebab utama puluhan juta peserta menunggak iuran sangat beragam, mulai dari penurunan kondisi ekonomi keluarga, keterbatasan akses pembayaran, hingga kurangnya kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan berkala. Dengan hadirnya skema cicilan digital NaDi JKN yang terintegrasi di berbagai kanal perbankan dan dompet digital, hambatan transaksi pembayaran diharapkan dapat teratasi.

Kami memahami bahwa tidak semua peserta memiliki kemampuan finansial untuk melunasi penunggakan sekaligus secara tunai. Oleh karena itu, hadirnya NADI JKN menjadi sarana tabungan dan cicilan yang jauh lebih ringan agar masyarakat bisa mencicil secara rutin sesuai kemampuan mereka,” lanjutnya.

Peluncuran inovasi pembayaran ini disambut positif oleh berbagai kalangan kesehatan publik karena dipandang mampu menahan laju potensi kerugian arus kas BPJS Kesehatan. Pengembalian potensi penerimaan Rp. 2 triliun per bulan tersebut dinilai sangat krusial untuk menjaga stabilitas dana jaminan sosial serta memastikan kelancaran pembayaran klaim ke rumah sakit dan puskesmas rujukan.

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan iuran untuk segera memanfaatkan fitur NaDi JKN melalui aplikasi resmi Mobile JKN atau mitra pembayaran terdekat. Aktivasi kembali kartu BPJS Kesehatan sangat penting agar masyarakat mendapatkan kepastian perlindungan medis tanpa perlu khawatir tertimpa beban biaya berobat yang membengkak saat terjadi risiko sakit secara mendadak.

Melalui program NaDi JKN ini, BPJS Kesehatan optimistis tingkat keaktifan peserta nasional dapat meningkat secara signifikan hingga akhir tahun. Penyelenggara jaminan kesehatan berkomitmen untuk terus memperluas sosialisasi serta meningkatkan mutu layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan mitra demi terwujudnya cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.