Kupang, Avis News — Angka Rp171 ribu per orang untuk konsumsi rapat pejabat kembali menjadi sorotan publik di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Angka tersebut sebenarnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan 2026. Untuk rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, pejabat eselon I atau setara, standar konsumsi mencapai Rp171 ribu per orang, terdiri dari Rp118 ribu untuk makanan dan Rp53 ribu untuk kudapan.
Bukan Khusus Anggota DPR
Namun, angka Rp171 ribu tersebut perlu ditempatkan secara tepat. Ketentuan itu merupakan standar biaya konsumsi rapat/pertemuan, bukan secara khusus anggaran makan harian setiap anggota DPR.
Aturan tersebut berlaku untuk rapat luring dengan durasi minimal dua jam dan mencakup kebutuhan makanan serta kudapan.
Perbandingan dengan MBG kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi dan keadilan penggunaan anggaran negara. Program MBG sendiri mendapat perhatian besar karena pemerintah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan gizi masyarakat. Pada 2026, anggaran MBG disebut mencapai Rp268 triliun.
Angka Besar, Tuntutan Transparansi
Perdebatan ini pada akhirnya bukan sekadar soal harga makanan. Publik juga berhak mengetahui bagaimana standar biaya ditetapkan, apa saja komponennya, serta bagaimana penggunaannya dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, DPR sendiri pernah menyatakan pentingnya pengawasan agar program MBG berjalan efektif, tepat sasaran, dan efisien.
Karena itu, perbandingan angka Rp171 ribu dengan anggaran MBG perlu dibaca secara kritis dan tidak disamakan sebagai dua pos anggaran yang identik.
Yang menjadi pertanyaan publik sederhana: ketika uang negara digunakan untuk kebutuhan konsumsi, seberapa transparan dan efisien penggunaannya?