Kupang, Avis News — Musisi dan penyanyi Ardhito Pramono mengajukan gugatan hukum terhadap label musik PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi pengelolaan lagu serta transparansi royalti pada pertengahan Agustus 2026. Langkah hukum tersebut ditempuh oleh Ardhito guna menuntut pertanggungjawaban atas hak cipta karya-karyanya, memperjuangkan transparansi pembagian hasil royalti digital maupun fisik, serta menuntut ganti rugi yang diklaim mencapai Rp5,7 miliar.

Gugatan resmi tersebut dilayangkan setelah pihak Ardhito menilai terdapat ketidaksesuaian dalam laporan pembayaran serta pengelolaan lagu-lagu miliknya yang dirilis di bawah naungan Sony Music. Perselisihan ini mencakup hak pengelolaan atas karya musik yang diproduksi dan didistribusikan selama masa kerja sama berlangsung.

Dalam tuntutannya, Ardhito menyebutkan bahwa akumulasi kerugian materiel dan imateriel akibat dugaan pelanggaran perjanjian tersebut diperkirakan mencapai angka Rp5,7 miliar. Nilai kerugian tersebut didasarkan pada perhitungan potensi pendapatan royalti yang dianggap tidak dihitung dan disetorkan secara transparan.

Duduk perkara perselisihan ini berawal dari evaluasi internal tim manajemen Ardhito terhadap Laporan Hasil Audisi Pembayaran Royalti yang diterima. Temuan tersebut mengindikasikan adanya celah pencatatan serta ketidakjelasan dalam penghitungan hak ekonomis karya-karyanya di berbagai platform pemutar musik.

Pihak Ardhito berharap proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menguji secara menyeluruh bukti-bukti perjanjian kontrak kerja sama antar-kedua belah pihak. Penegakan hukum ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status kepemilikan dan hak ekonomis atas lagu-lagu yang telah dipublikasikan.

Kasus ini menambah panjang daftar perselisihan hukum antara musisi dan perusahaan label musik besar di tanah air terkait transparansi royalti. Peristiwa ini sekaligus menjadi sorotan utama di kalangan pelaku industri musik nasional mengenai pentingnya keterbukaan tata kelola hak cipta di era digital.

Melalui gugatan hukum ini, Ardhito Pramono berharap dapat memperoleh keadilan serta pemenuhan hak-hak ekonomisnya secara utuh. Penyelesaian sengketa ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh musisi dan pemangku kepentingan industri kreatif dalam membangun kerja sama yang adil serta transparan.