Kupang, Avis News — Polemik mengenai royalti musik di ruang usaha kembali mendapat warna baru. Di tengah perdebatan mengenai kewajiban pembayaran royalti ketika musik diputar di kafe dan restoran, sejumlah musisi justru menyatakan membuka akses terhadap karya mereka tanpa menuntut pembayaran secara langsung.
Dua nama yang mencuat adalah Ahmad Dhani dan vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar.
Ahmad Dhani sebelumnya menyatakan memberikan izin bagi restoran dan kafe untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 versi yang dibawakan bersama Virzha dan Ello tanpa membayar royalti kepada dirinya sebagai pemilik master. Untuk restoran yang memiliki banyak cabang, ia meminta pelaku usaha menghubungi pihak Dewa 19 terlebih dahulu melalui pesan langsung.
Sementara itu, Uan Kaisar menyatakan lagu-lagu Juicy Luicy dapat diputar maupun dibawakan di kafe tanpa harus meminta izin atau membayar royalti kepadanya. Ia bahkan menyarankan penggunaan musik lo-fi bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan musik dengan lebih aman dari persoalan royalti.
Ketika Hak Cipta Bertemu Kepentingan Usaha
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan royalti musik tidak semata-mata berada pada hubungan antara musisi dan pemilik kafe.
Ada persoalan yang lebih luas: bagaimana hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait tetap terlindungi, sementara pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam menggunakan musik sebagai bagian dari layanan mereka.
Kafe dan restoran selama ini menggunakan musik bukan hanya sebagai hiburan, tetapi juga bagian dari atmosfer usaha. Di sisi lain, karya musik memiliki nilai ekonomi dan penggunaannya di ruang publik dapat berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait. Sejumlah musisi memilih memberi ruang bagi kafe dan restoran untuk memutar karya mereka tanpa menarik royalti secara langsung.
Karena itu, keputusan seorang musisi untuk membebaskan penggunaan karyanya tidak otomatis berarti seluruh persoalan royalti musik menjadi selesai.
Izin dari pemilik hak tertentu harus dilihat berdasarkan jenis hak, kepemilikan karya, versi rekaman yang digunakan, serta mekanisme lisensi yang berlaku.
Bisa Menjadi Jalan Tengah
Langkah Ahmad Dhani dan Uan dapat dibaca sebagai bentuk fleksibilitas dari pemilik atau pemegang hak terhadap penggunaan karya mereka.
Bagi pelaku UMKM, terutama kafe dan restoran berskala kecil, model seperti ini dapat memberikan ruang bernapas. Namun, kepastian hukum tetap diperlukan agar pelaku usaha tidak harus menebak-nebak apakah sebuah lagu boleh diputar atau tidak.
Di sinilah pentingnya sistem pengelolaan royalti yang transparan.
Persoalannya bukan sekadar membayar atau tidak membayar, melainkan memastikan siapa yang memiliki hak, siapa yang memberikan izin, bagaimana izin tersebut dicatat, dan kepada siapa pembayaran dilakukan apabila royalti memang diwajibkan.
Sejumlah musisi lain juga pernah menyatakan sikap serupa. Medcom mencatat antara lain Charly Van Houten, Rhoma Irama, serta Thomas Ramadhan pernah memberikan kelonggaran terhadap penggunaan karya mereka dalam konteks tertentu.
Musik Tetap Harus Dihargai
Fenomena ini memberikan pesan penting: industri musik membutuhkan ekosistem yang mampu mempertemukan kepentingan pencipta, musisi, pemilik usaha dan masyarakat.
Karya musik boleh saja dibagikan lebih luas. Namun, hak penciptanya tetap perlu dihormati.
Bagi Avis News, perdebatan royalti seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang harus membayar?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah sistem royalti Indonesia sudah cukup sederhana, transparan dan adil bagi semua pihak?
Sebab, ketika musik menjadi bagian dari kehidupan ekonomi dan sosial, tata kelola hak cipta yang jelas justru akan membuat musisi mendapatkan penghargaan yang layak, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan bisnis.