Kupang, Avis News — Tegaknya palu pengadilan di China kembali mencatatkan vonis berat terhadap pejabat tinggi yang terjerat pusaran rasuah.
Mantan Wakil Sekretaris Komite Partai sekaligus mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, secara resmi dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun oleh Pengadilan Menengah Kota Xinyang. Putusan tersebut dijatuhkan setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dengan total nilai mencapai 148 juta renminbi (RMB) atau setara dengan Rp388 miliar.
Dalam sistem hukum di Tiongkok, vonis hukuman mati dengan penangguhan dua tahun umumnya dapat diringankan menjadi penjara seumur hidup apabila terpidana tidak melakukan kejahatan baru selama masa percobaan, yang kemudian masih dapat dikurangi lagi jika menunjukkan kelakuan baik di dalam tahanan.
ALIRAN SUAP DAN UNSUR YANG MERINGANKAN
Berdasarkan fakta persidangan yang digelar sejak 11 Juni 2026, Jin Xiangjun terbukti memanfaatkan rentang kekuasaan dan jabatannya mulai dari posisi Wali Kota dan Sekretaris Komite Partai Kota Yulin, Sekretaris Komite Partai Kota Fangchenggang, Wakil Wali Kota dan Wakil Sekretaris Komite Partai Kota Tianjin, hingga puncaknya sebagai Gubernur Provinsi Shanxi sejak paruh pertama 2004 hingga April 2025.
Ia kedapatan menerima suap secara langsung maupun melalui perantara dari berbagai pihak swasta dan perorangan sebagai imbalan atas bantuan dalam operasional perusahaan, perolehan proyek konstruksi, hingga promosi jabatan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat, sehingga secara hukum layak dijatuhi hukuman mati.
Kendati demikian, pengadilan memutuskan untuk memberikan penangguhan hukuman mati karena terdapat sejumlah unsur meringankan, di antaranya adanya tindakan percobaan suap yang belum sepenuhnya selesai, sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatannya secara sukarela, mengungkap sebagian besar fakta suap yang belum diketahui penyidik, menunjukkan penyesalan mendalam, serta sebagian aset hasil kejahatan telah berhasil disita.
PENGEMBALIAN ASET KAS NEGARA
Selain ancaman hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik secara seumur hidup serta penyitaan seluruh harta benda milik terpidana yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Seluruh barang berharga beserta bunga dari hasil suap yang telah disita akan diserahkan sepenuhnya ke kas negara, sementara sisa aset yang belum ditemukan akan terus ditelusuri dan disita oleh aparat penegak hukum.
Di atas kertas, vonis mati dengan penangguhan ini mempertegas komitmen tanpa kompromi otoritas penegak hukum Tiongkok dalam memberantas praktik korupsi di level elite birokrasi pemerintahan.
Tetapi di balik beratnya sanksi hukum yang dijatuhkan, kasus ini kembali memberikan peringatan universal bahwa kekuasaan publik bukanlah instrumen untuk memperkaya diri, dan penyalahgunaan amanah rakyat cepat atau lambat akan berujung pada kejatuhan yang memalukan di hadapan hukum dan sejarah.