Kupang, Avis News — BPJS Kesehatan merupakan salah satu proteksi kesehatan utama yang diandalkan oleh jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan medis secara terjangkau. Kehadiran jaminan ini sangat membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai situasi darurat, termasuk risiko penanganan medis akibat musibah kecelakaan lalu lintas maupun kejadian tak terduga dalam kehidupan sehari-hari.
Kendati demikian, masih banyak peserta yang berasumsi bahwa seluruh jenis kecelakaan secara otomatis dapat dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan. Padahal, sesuai dengan regulasi yang berlaku, terdapat kriteria dan kategori kecelakaan tertentu yang dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan, sehingga biaya perawatannya wajib ditanggung secara mandiri atau melalui skema asuransi lain.
Berikut adalah daftar jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan beserta penjelasannya:
- Kecelakaan Kerja
Kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja sedang menjalankan tugas pekerjaan, atau berada dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja. Risiko medis dari jenis kecelakaan ini berada di bawah skema jaminan keselamatan kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (JKK), bukan BPJS Kesehatan.
- Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Akibat Kelalaian Sendiri
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat tindakan berisiko atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengemudi itu sendiri, seperti berkendara dalam pengaruh alkohol, balap liar, atau menerobos perlintasan kereta api. Kasus kecelakaan tunggal yang murni pemicunya adalah kelalaian ekstrem dari korban tidak dapat diklaimkan ke BPJS Kesehatan.
- Kecelakaan Lalu Lintas Ganda yang Ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih dan tergolong sebagai kecelakaan lalu lintas umum. Dalam skema ini, PT Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin utama (primary payer) hingga batas plafon maksimal. BPJS Kesehatan baru dapat menjadi penjamin pendamping (secondary payer) apabila biaya perawatan korban telah melebihi batas maksimal yang ditanggung oleh Jasa Raharja.
- Kecelakaan Akibat Tindakan Kesengajaan atau Unjuk Rasa
Cedera atau kecelakaan yang dipicu oleh tindakan yang disengaja, seperti upaya menyakiti diri sendiri, tindakan kriminal, serta kecelakaan yang dialami saat berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa atau kerusuhan. Kejadian yang bersumber dari tindakan non-ketidaksengajaan ini sepenuhnya dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan.
Memahami batas penjaminan dan kategori pengecualian kecelakaan sangat penting bagi setiap peserta BPJS Kesehatan agar dapat mengantisipasi risiko finansial di kemudian hari. Kepatuhan dalam mengikuti prosedur klaim serta pemahaman terhadap alur penjaminan antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Jasa Raharja menjadi kunci utama dalam mendapatkan pelayanan medis yang tepat saat musibah terjadi.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan tetap mematuhi seluruh peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dengan meningkatkan kedisiplinan di jalan raya serta melengkapi diri dengan perlindungan yang sesuai, risiko kecelakaan dapat diminimalkan dan kepastian jaminan kesehatan dapat teruji dengan baik.